VIDEO: DPRD DKI Larang Karyawannya Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, mulai memberlakukan larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI. Larangan tersebut diberlakukan setiap hari Rabu, mulai 23 Agustus.