Uji emisi merupakan prosedur untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Selain untuk keamanan berkendara, lolos uji emisi juga menjadi kontribusi masyarakat dalam mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.
Sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi juga menjadi keharusan setiap pemilik kendaraan bermotor.