Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai oleh Aminudin, hari ini menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prasetyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita berinisial AI yang terjadi di Pakem, Sleman 19 Maret 2023 silam. Sidang berlangsung secara daring, dimana terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sleman.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan keji berupa pembunuhan yang dilakukan secara terencana dan memutilasi tubuh korban. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa. Vonis hukuman mati ini juga sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.