Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan, menyegel empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di lokasi berbeda, di Provinsi Kalimantan Barat. Penyegelan ini untuk memastikan proses hukum dan penyelidikan terus berlanjut.