VIDEO: 26 Artis Dilaporkan Ke Bareskrim Diduga Promosikan Judi Online
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 publik figur ke Bareskrim Polri, atas tuduhan mempromosikan situs judi online, Senin siang.
Menurut Ketua Umum ALMI Zainul Arifin, ke-26 publik figur yang dilaporkan, diduga secara sadar dan sengaja mempromosikan situs judi online bermodus gim online.
Mereka dituding menerima bayaran mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Selain artis, penyanyi dangdut hingga komedian juga dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Mereka diduga mempromosikan situs judi online dari tahun 2017.
Pihak pelapor pun mendesak kepolisian, untuk segera mengusut kasus ini.