Keluarga Imam Masykur, korban penganiayaan oleh oknum paspampres TNI, mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa pagi. Hotman Paris menilai, penyidik harusnya menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka, karena sebelumnya telah ada ancaman pembunuhan kepada korban.