Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.