Berdasarkan Peraturan KPU No.3 Tahun 2022, proses pencalonan presiden dan wakil presiden harusnya digelar pada tanggal 19 Oktober 2023. Namun, kini KPU sedang merancang PKPU yang isinya memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024. Apa sebenarnya urgensi dalam mempercepat pendaftaran capres-cawapres ini? Untuk membahasnya lebih lanjut, Reza Hilmi berbincang melalui sambungan virtual dengan Komisioner KPU Pusat, Idham Holik