Kasus video viral kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis pekan lalu, telah masuk ke tahap penyidikan. Polres Sumba Barat Daya, menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan tuduhan penculikan, dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.