Presiden Joko Widodo menanggapi draf peraturan KPU yang mengatur menteri, atau pejabat setingkat menteri yang ingin maju sebagai calon presiden, dan calon wakil presiden, tak harus mengundurkan diri. Jokowi mengingatkan agar menteri yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu.