Pemerintah dan PT PLN saat ini dalam proses merevisi rencana usaha penyediaan tenaga listrik atau RUPTL 2021 sampai 2030. Revisi dilakukan mengingat permintaan listrik hijau yang semakin tinggi, serta adanya ketidaksesuaian antara lokasi permintaan dan lokasi pembangkit listrik energi baru terbarukan. Dibutuhkan revisi RUPTL dengan perkiraan penambahan pembangunan pembangkit listrik hijau utama atau base load sebesar 32 gigawatt.