Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memastikan, penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 batal dilakukan.
Batalnya penghapusan tenaga honorer ini juga akan diperkuat dengan surat edaran ke semua Kementerian dan Lembaga, untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK massal sebanyak 2,4 juta orang, atau setara 30 persen pengangguran nasional.
Meski telah dibatalkan, pemerintah juga tidak memperbolehkan adanya perekrutan tenaga honorer baru.