Tersangka pembakaran kawasan Bromo akibat flare saat foto prewedding di kaldera Bromo akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu siang.
Tersangka yang merupakan manager event organizer terancam hukuman 5 tahun penjara, denda Rp3.5 miliar.
Warga kelurahan Tompokresan, Kabupaten Lumajang ini dinilai lalai menyulut flare atau suar di kawasan konservasi hingga menimbulkan kebakaran lahan Bromo.
Kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian terhitung tanggal 8 September 2023.