Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi teguran keras kepada PT Batik Air.
Hal itu dilakukan sebagai imbas matinya penyejuk udara dan lampu kabin pesawat rute Makassar-Jakarta, saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis pekan lalu.