Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen pada pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini ditetapkan Ketua MK, Anwar Usman atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh.
Dalam amar putusan menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga permohonan tak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Meski putusan sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Saldi Isra dan Suhartoyo suara mayoritas majelis Hakim MK memutuskan gugatan Partai Buruh ditolak.