Setelah melakukan kajian internal, Komisi Penyiaran Indonesia memutuskan tak memberi sanksi terhadap munculnya bakal calon Presiden, Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi swasta.
KPI menilai munculnya Ganjar pada tayangan azan tersebut tak menyalahi aturan penyiaran, baik secara komersial maupun secara perspektif kepemiluan.