Susanto, terdakwa spesialis dokter gadungan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang.
Jaksa memastikan, ada unsur pemberat, karena Susanto, berulang kali melakukan aksi serupa yakni 6 kali.
Jaksa mendakwa Susanto dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelum ditangkap di Surabaya, Susanto melancarkan aksi penipuan sebagai dokter gadungan di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Di Surabaya, Susanto menggunakan identitas Dokter yang sah untuk melamar di rumah sakit milik BUMN, RS PHC.
Dua tahun dia ditempatkan di klinik.
Kedoknya terbongkar setelah manajemen rumah sakit melakukan verifikasi dokumen perpanjangan kerja.
Susanto pernah divonis 20 bulan penjara oleh pengadilan negeri Kandangan, Kalimantan Selatan untuk kasus serupa pada 2011 lalu.