Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo.
Hakim menilai, keberatan Rafael Alun tidak beralas hukum untuk dikabulkan.
Sehingga pemeriksaan perkara terkait gratifikasi senilai Rp16,6 miliar, dan tindak pidana pencucian uang senilai total 100 Rpmiliar, tetap dilanjutkan.