Parlemen Iran meloloskan Rancangan Undang-Undang, yang mengatur perempuan tak berhijab dan pakaian yang tak pantas, bisa dihukum penjara hingga 10 tahun, Rabu waktu setempat. Undang-undang dengan nama "dukungan untuk budaya hijab dan kesucian" ini, disetujui mayoritas parlemen, dengan masa percobaan 3 tahun.