Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang 7 Komisioner KPU RI, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat Jumat pagi.
Perkara ini diadukan oleh sejumlah aktivis gender dan kepemiluan karena KPU membuat aturan yang mengancam jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.
7 Komisioner KPU RI yang menjadi teradu adalah Ketua KPU Hasyim Asyari dan 6 anggota KPU lain Idham Kholik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin.
Tak hanya itu, para pengadu menyebut para teradu diduga juga telah melakukan kebohongan publik karena berjanji merevisi aturan tersebut, namun tak kunjung dilaksanakan. Bahkan hingga aturan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Agung.