Pemerintah akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin siang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Media sosial tidak boleh merangkap sebagai E-Commerce, dan begitupun sebaliknya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
Hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Permendag itu juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri, dan transaksi pembelian barang impor.
Aturan ini akan menyasar semua sosial commerce yang ada, termasuk Tiktok Shop.