Polisi menetapkan sopir truk rem blong yang memicu kecelakaan maut di pertigaan exit tol Bawen Kabupaten Semarang menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan diketahui bila sopir truk hanya memiliki SIM A, padahal sesuai ketentuan untuk jenis kendaraan truk tronton diwajibkan memiliki SIM B2.