Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku telah menandatangani aturan larangan social commerce berjualan. Mendag berjanji regulasi tersebut akan rampung maksimal dua pekan mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat kunjungan kerja ke Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa siang.
Menurut Mendag aturan tentang larangan social commerce seperti Tiktok Shop itu tertuang di dalam revisi permendag nomor 50 tahun 2020.
Mendag menambahkan aturan ini sudah lama dibahas bersama dengan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki.
Zulhas menganalogikan platform social commerce nantinya hanya seperti televisi bisa dipakai berpromosi tapi tidak bisa untuk bertransaksi langsung.