Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara resmi melarang Tiktok shop berjualan, sekaligus melayani transaksi jual beli.
Larangan tersebut terdapat pada peraturan menteri perdagangan nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, PPMSE, yang mulai berlaku selasa 26 september 2023.