Kementerian Perdagangan menolak tudingan adanya kepentingan terselubung dari e commerce, terkait Permendag No 31 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang melarang social commerce seperti Tiktok Shop bertransaksi jual beli online.
Bantahan tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, usai mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melakukan sidak di Pasar Kosmetik Asemka, Jumat pagi.