Mahkamah konstitusi mengabulkan satu permohonan penarikan gugatan uji materi soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Hal ini disebabkan karena pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara pada tanggal 7 Agustus 2023, padahal sidang baru berjalan 2 kali.