VIDEO: KPK Terapkan 3 Pasal di Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.
Yang terbaru, KPK telah selesai menggeledah rumah salah satu tersangka yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dilakukan pada minggu siang hingga senin dini hari.
Dari penggeledahan tersebut penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai 400 juta dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta bukti elektronik dan dokumen lainnya terkait perkara dugaan korupsi Kementerian Pertanian. Namun Ali Fikri tidak memberitahukan tersangka yang dimaksud.
Dalam kasus ini, penyidik KPK akan menerapkan 2 pasal lain selain pemerasan jabatan yakni gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).