BPJS kesehatan ancam memberi sanksi pemutusan kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan atau faskes, yang kedapatan melakukan tindakan diskriminasi pada peserta JKN. BPJS kesehatan mengklaim telah menjaga arus kas keuangan rumah sakit, memberikan uang muka, hingga kebijakan menaikkan tarif iuran, agar menjaga kualitas pelayanan prima kepada peserta.