Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, lmbah plastik dari pabrik kertas berakhir sebagai bahan bakar pembuatan batu gamping. Racun berbahaya, seperti dioksin dan furan, menyembur ke udara, menghantui setiap tarikan napas warga di sana. Lain lagi yang terjadi di kabupaten mojokerto. Jejak limbah mikroplastik, menyembur dari pipa-pipa pembuangan limbah pabrik kertas, tepatnya di Kali Porong dan Sadar. Sedikitnya tiga pabrik kertas berskala besar "buang hajat" di sungai ini, PT Megasurya Eratama, PT Mekabox Internasional dan PT Sunpaper Source. Dua nama terakhir memiliki induk usaha yang sama.
Mikroplastik adalah pecahan atau serpihan plastik berukuran sangat kecil, yaitu kurang dari 5 milimeter. Sebagai gambaran, ukuran ini setara dengan partikel asap atau bahkan lebih kecil dari lebar rambut anda. Mikroplastik mengandung zat polutan yang berbahaya bagi lingkungan. Zat polutan ini merupakan bakteri berbahaya, yang kemudian masuk ke rantai makanan manusia melalui ikan.
Bagi manusia, mikroplastik bisa menyebabkan gangguan hormonal, metabolisme tubuh, diabetes melitus, menurunnya kualitas sperma, kerusakan sel sampai memicu sel-sel kanker. Pencemaran sungai itu lintas batas. Boleh saja air yang tercemar di Kabupaten Mojokerto. Namun, racun pencemar itu, bisa sampai ke hidangan di meja makan anda. Dusun Seban, di Desa Tanjungrono, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, menjadi salah satu dusun yang terkena dampak pencemaran sungai akibat kegiatan industri di sepanjang Kali Sadar dan Porong. Rusaknya sungai akibat industri, mengubah wajah warga desa di sepanjang sungai yang menjadi "toilet" limbah pabrik kertas itu.
Saat ini, air sungai tak lagi bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Sungai tak lagi bisa memberi mereka kehidupan. Bahkan air dari sumur-sumur warga, tak lagi layak digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Sudah beberapa tahun ini, air sumur yang dekat dengan sungai, menjadi berminyak, mudah menguning dan terkadang bau.
Pemerintah seharusnya sudah membuat peta jalan terkait mitigasi bencana mikroplastik bagi lingkungan dan manusia. Salah satunya dengan membuat aturan yang langsung menarget entitas bisnis yang langsung menghasilkan mikroplastik pada limbah buangannya. Jika tidak, kita sedang menunggu bom waktu kehancuran lingkungan dan kehidupan manusia yang menggantungkan hidup pada sungai.