Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menanggai laporan Menteri BUMN, Erick Thohir, mengenai dugaan korupsi dana pensiun di 4 perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.
Kejagung menyatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari bukti-bukti yang diserahkan Erick Thohir, dimana kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp300 milliar.
Kejagung juga menyebut taksiran kerugian negara ini, masih belum final karena diduga mencapai triliunan rupiah.