Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah Menteri untuk melakukan rapat terbatas terkait percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pilkada serentak rencananya akan dipercepat dari jadwal semula November 2024, menjadi September 2024.
Menteri Komunikasi Dan Informatika Budi Arie menegaskan percepatan Pilkada ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan pada 1 januari 2025.
Budi juga menambahkan, payung hukum percepatan pilkada serentak tidak akan diterbitkan melalui Perppu, untuk menghindari adanya persepsi kepentingan pihak tertentu.