Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan memperketat impor barang yang dilakukan oleh pemberi jasa titipan atau jastip.
Airlangga mengungkapkan, ada regulasi Kementerian Keuangan yang mengatur, barang titipan yang bebas biaya bea masuk hanya, yang harganya di bawah 500 dollar Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan Airlangga usai rapat terkait pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat siang.