Sejumlah pihak menilai ada kejanggalan yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya dalam menjerat Gregorius Ronald Tannur yang diduga membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kejanggalan itu adalah, penggunaan pasal 351 terkait penganiayaan dan kelalaian sesuai 359 kuhp. Padahal, polisi seharusnya menggunakan pasal 338 yang berkaitan dengan pembunuhan.