Jelang putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres Senin 16 September, Walikota Solo Gibran Rakabuming meminta awak media menanyakan hal tersebut ke pihak yang mengajukan gugatan.
Diketahui Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak merupakan satu dari 5 pemohon yang mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Gibran pun menyebut bakal mendukung Emil Dardak sebagai Cawapres, karena sosoknya yang ganteng, pintar dan lulusan luar negeri.
Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal Capres/Cawapres, yakni 40 tahun.
Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari public, lantaran anak sulung Presiden Jokowi ini digadang-gadang menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.