Komisi Pemilihan Umum akan mengundang partai-partai politik peserta Pemilu, pada Kamis 12 Oktober 2023, untuk membahas pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pendaftaran Capres dan Cawapres mulai dibuka tanggal 19-25 Oktober mendatang.
Terkait penerimaan pendaftaran Pilpres, KPU juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Polri, Pengadilan Negeri, hingga KPK.
Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, saat menghadiri acara dialog public, memperkuat Pemilu damai, di Jakarta Selatan, pada Rabu siang.