Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3.
Hal tersebut diterapkan setelah penyidik menemukan fakta baru terkait tersangka yang dengan sengaja melindas korban menggunakan mobil setelah melakukan rekonstruksi dan gelar perkara, pada Selasa.
Sementara untuk motif penganiayaan, penyidik menyebut tersangka sakit hati hingga terjadi cekcok.
Pengaruh minuman keras juga menjadi penyebab tega melakukan penganiyaan hingga korban tewas.
Selain itu, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka yang tega menganiaya dan merekam korban saat sekarat, polisi sudah melakukan tes kejiwaan.
Tersangka juga telah menjalani tes urine.