Setelah melakukan rekonstruksi dan gelar perkara pada selasa, penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. Pasal ini diterapkan setelah penyidik menemukan fakta baru, terkait tersangka yang dengan sengaja melindas korban menggunakan mobil.