Ibu muda yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap belasan anak, divonis oleh Hakim, 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis sore.
Putusan 11 tahun penjara yang diterima terdakwa, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Ibu muda pemilik rental game berinisial YSA, 21 tahun ini, sebelumnya didakwa melakukan pencabulan terhadap 17 anak.
Dalam dakwaan yang disampaikan, Majelis Hakim berkeyakinan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan beberapa kali, sesuai dengan surat dakwaan.