Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bersedia menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres cawapres.
Dia meminta hal itu ditanyakan ke m-k dan penggugat.
Saat berita ini dibuat, sidang di Mahkamah Konstitusi masih berjalan.
Dalam permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Keputusan itu sendiri telah menutup peluang Gibran sebagai Cawapres, karena usia Gibran saat ini 36 tahun. Sementara undang undang mengatur usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun.