Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan alasannya berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
Ia mengaku bingung dengan putusan perkara permohonan uji materiil soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.