Pada 16 oktober Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan keputusan bahwa mengabulkan syarat Capres dan Cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah. Lewat putusan "Wakil Tuhan" tersebut jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terbuka untuk menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Atas pengabulan tersebut, kritik dilancarkan kepada MK yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Apakah ini bentuk nyata sebagai langkah melanggengkan politik dinasti? Anchor Rivana Pratiwi membahas Putusan Mahkamah Demi Keluarga? Bersama Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Sekjen Projo Handoko, Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno serta Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNJ dalam CNN Indonesia Political Show.