VIDEO: KPU Patuh Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q pada undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Komisoner KPU RI Idham Holik menyatakan KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang persyaratan capres dan cawapres dengan putusan MK yang baru dibacakan hari ini.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari akan menyurati DPR dan pemerintah. Namun KPU belum memberikan tanggal pasti kapan surat tersebut akan dikirim ke DPR.