Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons putusan MK yang mengabulkan batas usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari akan menyurati DPR dan pemerintah. Namun KPU belum memberikan tanggal pasti kapan surat tersebut akan dikirim ke DPR.