Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Rasyid Baswedan menanggapi hasil putusan Mahkamah Konsitusi yang mengabulkan syarat cawapres adalah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Anies menyebut putusan itu tidak menjadi penghalang dirinya mendaftarkan diri ke KPU, 19 Oktober nanti.
Anies mengatakan menghormati segala MK dan akan tetap fokus untuk mendaftarkan dirinya sebagai capres di KPU pada hari pertama pendaftaran.
Anies tidak ingin banyak berkomentar dan berspekulasi dengan isu yang beredar, bahwa putusan ini melancarkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.