Mahkamah konstitusi, telah mengabulkan permohonan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, UNSA, Almas Tsaqibbirru.
Dengan dikabulkan permohonan tersebut, maka terbukalah kemungkinan Capres dan Cawapres berusia dibawah 40 tahun.
Walaupun menghormati putusan MK tersebut, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo menyatakan, putusan MK tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum, dalam mengajukan capres dan cawapres yang berusia dibawah 40 tahun, dalam Pemilu 2024 mendatang.