Almas Tsaqibbiru salah satu penggugat uji materi terkait syarat capres dan cawapres mengaku senang sebagian materinya dikabulkan.
Almas sendiri saat ini sudah menyelesaikan perkuliahannya di program studi ilmu hukum di sebuah kampus swasta di Solo. Ia dijadwalkan untuk wisuda 28 oktober mendatang.
Sebelumnya 4 hakim Mahkamah Konstitusi berbeda pendapat atau Dissenting Opinion terhadap putusan yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.