Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang baru saja dikabulkan, kontroversial, cacat hukum dan terdapat penyelundupan hukum.
Gugatan yang dimaksud adalah uji materi terhadap pasal 169 huruf Q dalam Undang-undang Pemilu mengenai syarat capres dan cawapres.
Yusril menjelaskan putusan tersebut tidak memerlukan perubahan UU melainkan memerlukan peraturan KPU.
Tentunya harus berkonsultasi dengan DPR dalam waktu yang sempit ini menjelang waktu pendaftaran capres dan cawapres di KPU.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengaku akan melihat apakah keputusan MK ini langsung dimanfaatkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi sedang menjabat sebagai kepala daerah, untuk mencalonkan diri pada pilpres 2024.