Rabu siang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama, Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
Untuk Erick Thohir, surat keterangan tidak pernah dipidana ini telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan per 16 Oktober.
Djuyamto menyatakan, keperluan surat ini adalah untuk persyaratan pendaftaran Pilpres.