Divonis 8 tahun penjara, terdakwa Lukas Enembe menolak putusan yang dibacakan majelis hakim, dan meminta banding. Sebelumnya Lukas Enembe, divonis 8 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.