Wakil ketua mahkamah konstitusi Saldi Isra, dilaporkan ke majelis kehormatan MK, karena memiliki pendapat berbeda dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan tersebut, adalah putusan yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, atau pernah atau sedang, menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.